Viral Pernikahan Bocah SD dan SMP di Musi Banyuasin – Media sosial dihebohkan kembali dengan video pernikahan sepasang bocah di bawah umur. Bocah ini diketahui berasal dari Banyuasin, Sumatera Selatan.
<@ads
Video ini diunggah oleh akun instagram @sumselreceh. Bocah ini diketahui masih duduk di kelas SMP II untuk mempelai pria dan perempuannya masih VI SD. Video pernikahan bocah tersebut viral dan menuai banyak kecaman dari warganet.
Dalam video tersebut terlihat sepasang bocah laki laki dan perempuan memakai baju pengantin adat. Keduanya berpose di depan banyak orang dengan posisi berdiri berhadapan. Terdengar suara riuh dari balik kamera orang-orang yang mendokumentasikan foto pasangan tersebut.
Menurut informasi yang beredar, peristiwa anak dibawah umur itu terjadi di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis 11 Juli 2019. Kedua bocah ini merupakan warga asli Kabupaten Muba, hanya saja mereka tinggal di desa yang berbeda.
Banyak netizen yang miris karena pernikahannya melanggar Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dimana disebutkan batas minimal usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun dan laki laki 19 tahun. Sedangkan bocah tersebut masih 14 tahun.
<@ads