Ribuan Ponsel Illegal Dihancurkan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta – Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta melakukan pemusnahan pada 2.464 unit ponsel illegal yang berasal dari berbagai merek. Pihak Bea Cukai mengatakan bahwa barang illegal tersebut berasal dari Singapura dan Hong Kong.
Penyeludupan ponsel ini mengakibatkan kerugian negara yang bisa ditaksi lebih dari Rp. 1 Miliar, karena tidak membayar pajak pada negara. Ribuan ponsel ini diduga mencapai lebih dari Rp. 3.5 milliar.
"Min…. Yang dipojokan ga kegiles tuh…."
Me : pic.twitter.com/M8vMXSdAAP
— #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) October 10, 2019
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengatakan bahwa penyeludupan ini juga akan menyebabkan persaingan tidak sehat antara produsen ponsel di Indonesia. Proses pemusnahan ini juga di hadiri oleh Vice President Samsung Indonesia, Kang-Hyun Lee.
Menurut Kang Hyun Lee, mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tegas, maka peredaran ponsel ilegal di Indonesia tetap akan sulit diberantas. “Yang penting penegakan hukumnya gimana, selama tidak tegas dan hukuman pidananya ringan bagi pelaku ilegal hal ini masih menjadi dilematis dan sulit di berantas karena tidak takut,” kata Lee.
Ia berharap pemerintah bisa merealisasikan aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI. Menurut Lee, regulasi ini menjadi salah satu solusi untuk menekan angka peredaran ponsel ilegal di Indonesia.