Pria ini Didenda Rp30 Juta Karena Ganggu Istri Orang – Diduga mengganggu rumah tangga orang, seorang pria didenda Rp30 juta rupiah dengan jaminan sepeda motor. Peristiwa ini terekam dan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, dijelaskan hukuman tersebut sudah dimusyawarahkan dengan perangkat desa dan karang taruna. Pria ini mengaku telah menganggu istri orang dan diberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan uang denda tersebut.
“Akibat mengganggu istri orang, di denda 30 jt keputusan telah di musyawarahkan antara perangkat desa dan karang taruna yang dengan tempo 7 hari harus sudah di bayarkan (Tgl 9 Sept 2019). Jika tidak menepati waktu maka akan naik dendanya, sementara untuk jaminan satu unit sepeda motor,” tulis dari caption video tersebut di akun instagram @yuni_rusmini.