Ponsel black market (BM) atau lebih dikenal dengan ponsel ilegal di Indonesia memang cukup banyak beredar.
Menurut Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), peredaran ponsel BM di Indonesia sudah masuk tahap meresahkan.
Dari data yang dihimpun oleh APSI, sebanyak 20% dari total penjualan ponsel di Indonesia merupakan ponsel BM atau ilegal.
Hasan Aula selaku Ketua APSI mengatakan bahwa terdapat sekitar 45-50 juta ponsel yang terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20% adalah ponsel BM, maka terdapat sekitar 9 juta ponsel yang terjual merupakan ponsel BM.
Jika diasumsikan rata-rata harga ponsel tersebut Rp 2,5 juta, maka totalnya mencapai Rp 22,5 triliun.
<@ads
Akibat dari maraknya peredaran ponsel BM adalah negara menjadi kehilangan potensi pemasukan dari pajak.
Kemenkeu tidak dapat memungut PPN sebesar 10% + PPH 2,5% dari ponsel BM karena masuk lewat jalur non resmi.
“Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan.
Tak hanya merugikan negara, peredaran ponsel BM juga merugikan banyak pihak seperti pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.
Jadi, rencana pemerintah untuk mulai memblokir ponsel BM adalah untuk memberantas peredaran ponsel BM yang merugikan banyak pihak.
Gimana menurut kalian?