Nasib Smartphone BM Setelah Dijalankannya Regulasi Pemblokiran IMEI – Kementrian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan Kemenkominfo dan kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di indonesia. Regulasi pemblokiran IMEI ini akan ditandatangani 17 Agustus mendatang.
<@ads
Regulasi pemblokiran ini menggunakan nomor IMEI sebagai acuan. IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin akan diblokir oleh operator seluler sehingga smartphone tidak bisa digunakan.
Kebijakan tersebut lantas mengundang berbagai pertanyaan. Melalui akun instagram resminya, kemenperin menunggah foto berisi pertanyaan pertanyaan seputar rencana pemblokiran tersebut.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib smartphone BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus. Kemenperin memastikan bahwa smartphone yang dimilik sebelum 17 Agustus tidak akan langsung diblokir.
Akan ada proses pemutihan dalam jangka waktu tertentu. Pertanyaan lainnya juga mengenai pembelian smartphone di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus. Hal tersebut sudah jelas bahwa setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak bisa menggunakan smartphone yang di beli dari luar negeri.
Pihak kemenperin mengatakan kepada masyarakat untuk tidak panik dan terburu-buru mengecek nomor IMEI mereka. Pasalnya saat ini Kemenperin masih mempersiapkan halaman tersebut.
<@ads