Aturan Blokir Ponsel BlackMarket Akan Disahkan Bulan Depan – Pemerintah sudah mulai menunjukkan keseriusannya tentang pemberantasan Ponsel BlackMarket di Indonesia. Agustus mendatang regulasi pemblokiran ponsel BM akan ditandatangani.
<@ads
Regulasi tersebut berbentuk Peraturan Menteri, ada 3 menteri yang terlibat dalam hal ini yakni Kementrian Perindustrian, Kementrian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.
Dilansir dari Kompas, Aturan secara detail sedang dibuat. Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementrian Perindustrian mengatakan bahwa tanggal 17 Agustus nanti harus tanda tangan 3 Peraturan Menteri terkait dengan pemblokiran lewat IMEI.
Kementerian perindustrian sendiri juga telah memiliki mesin untuk mengidentifikasi ponsel Black Market. Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang ada pada setiap ponsel.
Kementrian Kominfo juga akan meminta para operator seluluer untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel beridentifikasi ilegal dan Kementerian Perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel.
Untuk mengecek apakah ponsel anda ini ilegal atau resmi, anda bisa mengeceknya nomor IMEI anda dengan menekan tombol *#06# kemudian akan muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel. Kemudian anda masuk ke halaman Kemenprin untuk mengecek IMEI tersebut terdaftar atau tidak di halaman kemenprin.go.id/imei.
<@ads