Ini Daftar Pajak Paling Aneh di Dunia, Mulai dari Pajak Bernafas Hingga Pajak Agama – Pajak telah menjadi salah satu pendapatan utama untuk sebuah negara. Pungutan ini biasanya dilakukan setahun sekali yang akan digunakan untuk anggaran negara. Pajak biasanya diberlakukan untuk beberapa sektor yang menghasilkan profit seperti penghasilan, properti pajak bumi dan bangunan hingga pajak undian.
<@ikl
Sebagai orang Indonesia, sebenarnya kita sudah cukup beruntung karena pajak yang diberlakukan oleh negara normal normal saja. Sedangkan di negara lain, ada banyak sekali pajak yang aneh dan tidak masuk akal untuk warganya. Seperti contohnya ada pajak bernafas dimana warga harus membayar pajak tersebut.
Berikut ini daftar pajak paling aneh di dunia
Pajak Pelihara Anjing (Swiss)
Swiss telah menjadi salah satu negara yang terindah di dunia, dengan pegunungan salju yang eksotis negara yang berada di Eropa Barat ini menjadi salah satu destinasi wisata favorit para pecinta olahraga ski dan snowboarding.
Walau begitu, Swiss bukanlah negara yang ramah untuk pecinta binatang, khususnya anjing. Mereka memberlakukan pajak bagi siapapun yang memelihara anjing. Pajak ini berlaku setahun sekali dengan nilai nominal pajak sesuai dengan berat dan besar anjing yang di pelihara. Ancaman bagi yang tidak membayar pajak ini, pemerintah akan menembak mati anjing dari pemeilik yang tidak membayar pajak.
Pajak Bernafas (Venezuela)
Bagaimana jika selama kita bernafas itu dikenai pajak? Pasti sangat memusingkan. Bayangkan saja sehari kita bernafas berapa kali dan berapa pajak yang harus di bayar. Pasti jumlahnya sangat besar. Hal inilah yang terjadi di Venezeula. Ini terjadi sudah sejak tahun 2014 lalu mereka memberlakukan pajak bernafas.
Untungnya pajak ini merupakan pajak khusus yang berlaku di Bandara Internasional Maiquetia, Caracas. Siapapun yang terbang dari bandara di ibukota Venezuela wajib membayar 127 Bolivar atau setara 20 dollar amerika.
Menurut Kementrian Air dan Transportasi udara pajak aneh ini diberlakukan untuk membiayai perawatan mesin penyaring udara yang baru dipasang di bandara tersebut.
Pajak Sosial Media (Uganda)
Pada bulan Juni 2018 pemerintah Uganda secara resmi mengumumkan mereka akan melakukan pemungutan pajak untuk setiap pengguna media sosial. Pajak ini mewajibkan pengguna yang menggunakan sosial media dan aplikasi messenger seperti Whatsapp, facebook dan twitter harus membayar 200 Shiling atau setara dengan 500-600 rupiah setiap harinya.
Menurut Presiden Uganda, Yoweri Museveni pajak unik ini diberlakukan untuk memerangi hoax yang sering muncul di media sosial. Walau begitu, banyak warga Uganda menganggap jika Museveni hanya ingin mebungkan suara rakyat, selain itu mereka juga menuduh pemerintah karena telah melanggar kebebasan warganya.
Pajak Agama (Jerman)
Kebebasan beragama biasanya dilindungi oleh pemerintah, negara bahkan mengfasilitasi sarana dan prasarana warganya agar lebih nyaman untuk menjalankan keyakinannya. Namun hal ini tidak berlaku di Jerman karena di negara ini umat Katolik dan Protestan wajib membayar pajak sebesar 8-9% dari pendapatannya untuk mendanai Gereja mereka. Dana ini diperoleh dari Pajak Agama yang biasanya digunakan untuk perawatan Gereja dan berbagai hal lainnya.
Dengan adanya pajak ini, Gereja yang ada di Jerman mendapat pemasukan lumayan besar. Ini dikarenakan sebanyak 24,7 juta warga Jerman beragama Katolik dan 24,3 juta penganut Protestan. Tapi bila ada warga Jerman yang tidak ingin membayar pajak ini, pemerintah sama sekali tidak melanggar. Hanya saja mereka tidak boleh untuk datang dan menggunakan fasilitas gereja. Mereka juga kehilangan hak pemakaman dan hal lainnya.
<@ads