Ponsel BM masih ada Waktu Hingga April 2020 Sebelum Diblokir – Regulasi terkait dengan pemblokiran ponsel ilegal atau Black Market (BM) melalui IMEI telah disahkan oleh pemerintah. Pemerintah masih memberikan waktu selama 6 bulan hingga April 2020 untuk mulai mengimplementasikan peraturan tersebut.
Dilansir dari Kompas, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa regulasi ini hanya akan berpengaruh pada ponsel yang dibawa dari luar negeri setelah jangka waktu enam bulan. Ia meminta para masyarakat tidak perlu khawatir, sebab ini tidak akan mempengaruhi perubahan apapun kepada pelanggan.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto juga mengatakan hal yang senada. Pembeli ponsel dari luar negeri untuk penggunaan pribadi (tidak untuk dijual kembali) tidak perlu khawatir, sebab akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah.
Airlangga masih belum menyebutkan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI akan dibuka. Airlangga mengatakan publik harus bersabar dan menunggu.
Pemblokiran ponsel BM ini akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah yang bernama SIBINA.
Bila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat tersebut akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.